
Zakat Fitrah Boleh Pake Uang?
Banyak sekali pertanyaan tentang zakat fitrah yang ditunaikan dengan uang yang masuk ke redaksi kami, apakah seperti itu diperbolehkan?
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fitrah berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.” (HR. Bukhari no. 1437 dan Muslim no. 985).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Inilah hadis yang disepakati kesahihannya dan beginilah sunnah (ajaran) Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menunaikan zakat fitrah. Telah kita ketahui pula bahwa ketika pensyariatan dan dikeluarkannya zakat fitrah ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin (Khususnya penduduk Madinah, tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Namun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fitrah. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Melalui penjelasan di atas kami rasa sudah cukup jelas bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang tidaklah tepat. Inilah pendapat mayoritas ulama termasuk madzhab Syafi’iyah yang dianut oleh kaum muslimin Indonesia. An Nawawi mengatakan, “Mayoritas pakar fikih tidak membolehkan membayar zakat fitrah dengan qimah (dicocokkan dengan harganya), yang membolehkan hal ini hanyalah Abu Hanifah.” (Syarh Muslim, 3/417).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Berdasarkan penjelasan ustadz @mabduhtuasikal di atas, semoga dapat memberi pencerahan kepada kita semua tentang bagaimana cara membayar zakat fitrah yang benar.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.